Visi Keilmuan Prodi

Mengembangkan ilmu kewarganegaraan dimensi legal,  sosial, politik dan pendidikan kewarganegaraan berperspektif internasional untuk mendukung terciptanya masyarakat demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

 

Tujuan Prodi :

  1. Menghasilkan lulusan magister Pendidikan Pancasila dan  Kewarganegaraan (PPKn) yang memiliki kemampuan penguasaan ilmu kewarganegaraan dan menyelenggarakan pembelajaran inovatif di bidang PPKn
  2. Menghasilkan  lulusan magister Pendidikan Pancasila dan  Kewarganegaraan (PPKn) yang memiliki kemampuan melakukan penelitian dan publikasi ilmiah berstandar nasional atau internasional bereputasi di bidang ilmu kewarganegaraan dan atau PPKn
  3. Menghasilkan  lulusan magister magister Pendidikan Pancasila dan  Kewarganegaraan (PPKn) yang memiliki kemampuan pemberdayaan masyarakat di bidang ilmu kewarganegaraan dan PPKn berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

 

Profil Lulusan :

Profil Deskripsi Profil

Pengembang Keilmuan Kewarganegaraan dan PPKn

Magister PPKn yang memiliki penguasaan pengetahuan, kemampuan kerja, kemampuan manajerial dan tanggung jawab untuk mengembangkan ilmu kewarganegaraan dan bidang PPKn melalui hasil pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan jalur sekolah dan atau kemasyarakatan secara ilmiah dan berkelanjutan
Peneliti bidang Kewarganegaraan dan PPKn Magister PPKn yang memiliki penguasaan pengetahuan, kemampuan kerja, kemampuan manajerial dan tanggung jawab untuk melakukan penelitian di bidang ilmu kewarganegaraan dan PPKn yang bersifat pemecahan masalah melalui pendekatan interdispliner, dan  menyajikan hasilnya baik secara lisan maupun tulisan pada forum nasional dan atau internasional bereputasi
Pendidik bidang Kewarganegaraan dan PPKn Magister PPKn yang memiliki penguasaan pengetahuan, kemampuan kerja, kemampuan manajerial dan tanggung jawab untuk mendidik di  bidang ilmu kewarganegaraan dan PPKn di jenjang pendidikan diploma dan sarjana dengan menggunakan pendekatan pembelajaran aktif , kreatif, inovatif disertai pemanfaatan teknologi pembelajaran terbarukan.

 

Kompetensi Lulusan

  1. Mampu mengkaji konsep, proposisi, prinsip, teori dan isu-isu mutakhir pada kajian ilmu kewarganegaraan (IKn) sebagai landasan keilmuan PPKn dengan didasari sikap ilmiah, jujur dan tanggung jawab
  2. Mampu mengkaji konsep teoretis, prinsip-prinsip, serta strategi pembelajaran di bidang pendidikan kewarganegaraan (PKn) sebagai pendidikan disiplin ilmu dan praktik profesional PPKn.
  3. Mampu merancang dan melaksanakan penelitian pada kajian ilmu kewarganegaraan (IKn) atau bidang PPKn untuk menghasilkan karya inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat.
  4. Mampu menerapkan pendekatan pembelajaran aktif, kreatif, dan pemanfaatan teknologi pembelajaran terbarukan dalam proses pendidikan kewarganegaraan dan atau PPKn di jenjang pendidikan diploma dan sarjana.
  5. Mampu melakukan komunikasi yang efektif, baik lisan maupun tulisan, untuk menyampaikan gagasan dan hasil karya secara profesional kepada pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional.
  6. Mampu bekerja sama dalam tim interdisipliner dan lintas budaya untuk menyelesaikan masalah strategis di bidang kewarganegaraan dan PPKn.
  7. Mampu menunjukkan sikap kepemimpinan, kewirausahaan, kepedulian sosial dan tanggung jawab dalam berkarya dan memberikan kontribusi pada pengembangan IPTEKS di bidang kewarganegaraan dan PPKn.
  8. Mampu mengembangkan pemikiran kritis, kreatif, dan inovatif dalam menyelesaikan masalah strategis di bidang kewarganegaraan dan PPKn.
  9. Mampu belajar sepanjang hayat untuk meningkatkan kompetensi diri dalam rangka pengembangan keilmuan dan praktik profesional di bidang kewarganegaraan dan PPKn
  10. Mampu menjalankan peran sebagai pengembang, peneliti dan pendidik di bidang kewarganegaraan dan PPKn dengan didasari integritas dan etika profesi

Peluang Kerja Lulusan

  1. Guru bidang PPKn: pendidik tingkat mahir dengan tugas utama menyeleksi, menata, mengorganisasi, melaksanakan pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah, dan mengembangkan jaringan kerja yang baik dengan sejawat guru dan komunitas guru lain guna keberlanjutan pendidikan kewarganegaraan jalur kurikuler di sekolah.
  2. Dosen bidang PPKn: pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama menyeleksi, menata, mengorganisasi dan mengembangkan materi pendidikan kewarganegaraan, melaksanakan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi, serta melaksanakan penelitian guna perbaikan mutu pembelajaran pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
  3. Peneliti bidang PPKn: mengembangkan pemikiran yang kritis, logis, dan sistematis melalui kajian akademik bidang pendidikan kewarganegaraan, mengidentifikasi, mendeskripsikan, menganalisis, dan mengevaluasi isu-isu bidang pendidikan kewarganegaraan melalui hasil penelitian dan dibukukan dalam suatu karya ilmiah (prosiding, jurnal, buku) yang diakui secara regional, nasional, maupun internasional.
  4. Pengabdi bidang PPKn: mengkomunikasikan ide, gagasan akademik, mengembangkan, mengelola, dan memelihara jaringan kerja dengan instansi dan komunitas lain di masyarakat guna menjaga keberlanjutan pendidikan kewarganegaraan untuk masyarakat (civic community).