Pancasila pada Era Modern

Dua esai di Solopos terkait Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024 menyajikan diskursus tentang Pancasila pada era modern. Esai pertama karya Winarno yang berjudul Pancasila, Ideologi atau Bukan? (Solopos, 3 Oktober 2024) dan esai kedua berjudul Dilema Pancasila (Solopos, 14 Oktober 2024) karya Halim H.D.
Setiap tanggal 1 Oktober bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Momen ini seharusnya menjadi pemicu refleksi mendalam tentang relevansi dan implementasi Pancasila di tengah modernisasi dan globalisasi yang semakin menghegemoni kehidupan kita.
Pertanyaan krusial yang harus kita jawab adalah: masih relevankah “kesaktian” Pancasila pada era yang penuh tantangan ini? Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu meninjau kembali tiga ranah fundamental Pancasila yang sering luput dari perhatian publik: tata nilai, tata kelola, dan tata sejahtera.
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional telah lama dianggap memiliki “kesaktian” tersendiri. Makna kesaktian ini perlu direinterpretasi dalam konteks modern. Bukan lagi tentang kekuatan magis atau mistis, melainkan tentang relevansi dan kemampuan Pancasila menjawab tantangan zaman.
Menurut Yudi Latif dalam buku Wawasan Pancasila (2018), revitalisasi Pancasila harus dimulai dari pemahaman yang mendalam tentang tiga ranah tersbeut dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Tata nilai Pancasila menekankan pentingnya moral dan etika dalam kehidupan berbangsa. Pada era digital yang penuh dengan informasi dan disinformasi, nilai-nilai Pancasila seperti kemanusiaan yang adil dan beradab serta persatuan Indonesia menjadi semakin krusial.
Agus Sudibyo dalam buku Jagat digital: Pembebasan dan Penguasaan (2019) mengemukakan bahwa media sosial telah menjadi arena pertarungan ideologi yang berpotensi mengancam persatuan bangsa. Fenomena polarisasi dan radikalisasi online menjadi tantangan nyata bagi implementasi nilai-nilai Pancasila.
Untuk menghidupkan kembali relevansi Pancasila dalam ranah tata nilai diperlukan pendekatan multidimensi. Penguatan literasi digital nasional menjadi kunci. Literasi digital tidak hanya fokus pada keterampilan teknis, tetapi juga pada etika bermedia sosial yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Revitalisasi kearifan lokal juga penting dengan mengintegrasikan nilai-nilai tradisional yang sejalan dengan Pancasila ke dalam narasi digital, menciptakan konten yang membanggakan identitas nasional sekaligus menghargai keberagaman.
Dalam ranah tata kelola, Pancasila mengajarkan tentang pentingnya keadilan sosial dan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN hingga kini masih menjadi tantangan besar.
Laporan Transparency International (2023) menunjukkan bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia masih berada di peringkat ke-110 dari 180 negara. Ini mengindikasikan bahwa “kesaktian” Pancasila dalam ranah tata kelola masih jauh dari ideal.
Reformasi birokrasi berbasis teknologi menjadi langkah krusial untuk menghidupkan kembali relevansi Pancasila dalam tata kelola.
Implementasi e-governance yang terintegrasi dengan nilai-nilai Pancasila, seperti yang disarankan S. Prakoso dalam artikel ilmiah berjudul E-governance dan Reformasi Birokrasi di Indonesia: Sebuah Analisis Kritis yang terbit Jurnal Ilmu Administrasi Negara (2021), dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik.
Penguatan sistem checks and balances juga vital, dengan memperkuat peran lembaga-lembaga pengawas independen dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan kinerja pemerintah.
Tata sejahtera Pancasila bertujuan menciptakan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (2023) menunjukkan bahwa rasio Gini Indonesia masih berada di angka 0,381.
Ini mengindikasikan kesenjangan ekonomi yang cukup signifikan. Menghidupkan kembali relevansi Pancasila dalam ranah ini berarti mewujudkan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Implementasi konsep ekonomi Pancasila yang dikemukakan oleh Mubyarto dalam buku Ekonomi Pancasila: Gagasan dan Kemungkinan (2014) menjadi kunci dengan menekankan keseimbangan antara peran negara, swasta, dan koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional.
Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM melalui akses pembiayaan yang lebih mudah, pelatihan kewirausahaan, dan fasilitasi akses ke pasar, termasuk integrasi ke dalam ekonomi digital, juga menjadi langkah strategis.
Pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, serta reformasi sistem perpajakan yang lebih progresif, dapat mendorong redistribusi kekayaan yang lebih adil. Menghidupkan kembali relevansi Pancasila bukanlah tugas yang mudah, namun juga bukan hal yang mustahil.
Diperlukan gerakan nasional yang melibatkan seluruh elemen bangsa, dari pemerintah hingga masyarakat akar rumput. Internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam setiap kebijakan publik menjadi langkah awal yang krusial.
Setiap kebijakan, baik di tingkat nasional maupun daerah, harus melalui “uji Pancasila” untuk memastikan kesesuaian dengan nilai-nilai dasar bangsa. Revitalisasi Pancasila dalam pendidikan juga menjadi kunci.
Reformulasi metode pengajaran Pancasila di semua jenjang pendidikan, dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan relevan dengan tantangan zaman, dapat membantu generasi muda memahami dan menghayati nilai-nilai Pancasila.
Gerakan sosial berbasis Pancasila juga perlu didorong, yakni memunculkan inisiatif-inisiatif yang mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam aksi nyata, seperti pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Di kancah internasional, diplomasi budaya Pancasila dapat menjadi instrumen soft power Indonesia. Mempromosikan nilai-nilai Pancasila sebagai alternatif ideologi yang menjunjung tinggi keberagaman, keadilan, dan kesejahteraan bersama dapat meningkatkan peran Indonesia dalam percaturan global.
Hal ini sejalan dengan pemikiran Abdurrahman Wahid dalam buku Islamku Islam Anda Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi (2006) yang menekankan pentingnya Islam yang inklusif dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dalam konteks global.
Riset dan inovasi berbasis Pancasila juga menjadi arena penting untuk menghidupkan kembali relevansi ideologi bangsa ini. Mendorong penelitian dan pengembangan teknologi yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti teknologi tepat guna yang memperhatikan kearifan lokal, dapat menjadi jembatan antara kemajuan ilmu pengetahuan dan pelestarian nilai-nilai tradisional.
Kesaktian Pancasila pada era modern terletak pada kemampuan menjadi panduan dalam menghadapi kompleksitas tantangan global tanpa kehilangan jati diri bangsa. Dengan memaknai ulang dan mengimplementasikan tiga ranah Pancasila secara konsisten, kita bukan hanya akan membuktikan relevansi Pancasila, tetapi juga menciptakan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan berdaulat.
Sudah saatnya kita bergerak dari sekadar memperingati kesaktian Pancasila, menuju menghidupkan kesaktian itu dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sesungguhnya relevansi Pancasila terletak pada kita, para pewaris dan penerus bangsa ini, untuk mewujudkan dalam realitas kehidupan modern.
Hanya dengan komitmen kolektif dan tindakan nyata, kita dapat memastikan bahwa Pancasila tetap “sakti” dan relevan dalam menghadapi tantangan abad ke-21 dan seterusnya.
(Penulis adalah mahasiswa Magister Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Sebelas Maret)

About The Author

Comments

More Posts You May Find Interesting